Dalam
menjalankan pasar, pelaku bisnis dituntut untuk bisa terus mengembangkan diri
untuk bisa menguasai pangsa pasar. Persaingan dalam pasar tidak hanya
berorientasi pada produk, promosi ataupun konsumen saja, tetapi juga ke
persaingan pasar itu sendiri. Akan tetapi, kondisi di pasar justru menimbulkan
pelanggaran etika bisnis. Munculnya kasus pelanggaran etika sering muncul
diantaranya, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan
proses produksi, pemasaran produk, penentuan harga, pembagian keuntungan,
pembayaran pajak, penetapan mutu, pembajakan tenaga profesional, blow-up
proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan,
mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh di bawah standar
atau upah minimum yang disyaratkan, insider trading dan lain-lain. Pelanggaran
etika bisnis tersebut terjadi karena dipicu oleh faktor keuntungan.
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari
bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara
sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti
falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya,
susila, dan agama.
Etika
merupakan filsafat / pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma
moral yg menentukan dan terwujud dalam sikap dan pada perilaku hidup manusia,
baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.(sebuah ilmu : pengejawantahan
secara kritis ajaran moral yang dipakai).
Mengapa
Etika Bisnis Diperlukan ?
1. Para Pelaku Bisnis dituntut Profesional
2. Persaingan semakin tinggi
3. Kepuasan konsumen faktor utama
4. Perusahaan dapat dipercaya dalam jangka
panjang
5. Mencegah
jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya mengambil
keputusan.
Etika
Bisnis dalam Penggunaan Hak Milik Intelektual :
1. Hak Cipta : Pencipta / penerima hak
untuk mengumumkan ciptaannya.
2. Hak Paten : Negara ; penemuan teknologi
3. Hak Merek : Tanda , gambar, tulisan,
pembeda barang & jasa.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)
Kasus
Semua
bermula ketika Apple mengajukan tuntutannya kepada Samsung pada 15 April 2017,
Apple mengklaim bahwa samsung menjiplak design yang dimiliki produk Apple,
yaitu produk iPhone dan iPad. Setelah diselidiki, banyak ditemukan fakta
menarik bahwa ternyata Apple justru mencari inspirasi dari Sony dan Samsung
yang ternyata pernah mengirimkan email-email berisi pujian design iPhone yang
indah.
BBC,
November 2013. Juri di sebuah pengadilan
di Silicon Valley 0 juta (Rp3,3 triliun) kepada Apple karena menjiplak sejumlah
fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad untuk ponsel keluarannya. memutuskan
bahwa pabrikan telepon pintar asal Korea, Samsung harus membayar US$29
Putusan
ini keluar setelah sebelumnya juri juga menghukum Samsung dengan denda terhadap
Apple senilai US$1,05 miliar untuk kasus pelanggaran hak paten.
Meski
demikian, hakim pengadilan distrik setempat Lucy Koh memerintahkan digelar
sidang ulang karena menurutnya juri salah hitung jumlah denda yang mestinya
dibayarkan Samsung.
Samsung
diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
Sementara
Apple dalam sebuah pernyataannya menyebut: "Kami berterimakasih karena
Juri menunjukkan pada Samsung bahwa menjiplak itu ada hukumannya."
Dalam
putusannya juri memvonis bahwa 13 dari 26 alat yang dilaporkan Apple dijiplak
teknologinya oleh Samsung, terbukti. Alat-alat ini sebagain besar dipakai dalam
produk tablet dan ponsel keluaran lama Samsung.
'Cantik
dan seksi'
Setelah
muncul putusan juri, di bursa saham Apple sedikit menguat. Sebaliknya saham
Samsung sedikit melemah pada hari yang sama.
Samsung
sendiri berargumen bahwa Apple tak boleh mengklaim sebagai pemilik teknologi
yang menurutnya merupakan "dasar persegi" dari bentuk ponsel pintar.
"Apple
tidak punya kepemilikan atas sifat cantik dan seksi," tukas pengacara
Samsung, William Price kepada juri saat proses pengadilan berlangsung.
Meski
demikian juri dalam pengadilan itu, lokasinya hanya sekitar 15 menit dari
kantor pusat Apple di California, berpikir sebaliknya dan memberikan denda
untuk dibayarkan pada Apple senilai US$380 juta sebagaimana digugat raksasa
teknologi itu. Sementara menurut Samsung mestinya denda hanya mencapai US$52
juta.
Dalam
sidang terungkap bahwa Samsung dinyatakan melanggar hak paten yang dimiliki
Apple termasuk dalam fitur "cubit dan lebarkan" (pinch and zoom) yang
sampai kini masih dipakai pada layar ponsel pintar dan tablet.
Samsung
masih harus menghadapi sidang terpisah yang akan menentukan apakah pabrikan
asal Korea itu juga melanggar hak paten Apple lainnya pada Maret 2014.
Apple
telah minta agar Hakim Koh mempertimbangkan putusan melarang penjualan semua
model ponsel dan tablet Samsung yang lama yang memakai teknologi Apple.
Kesimpulan
Samsung
dinilai melakukan pelanggaran etika dalam kegiatan bisnisnya terhadap Apple
mengenai hak paten dan fitur. Pemicu Samsung melakukan pelanggaran etika bisnis
ini adalah tingginya permintaan konsumen terhadap produk keluaran Apple
meskipun dijual dengan harga yang cukup tinggi, sehingga Samsung akhirnya
memutuskan untuk mengeluarkn produk Smartphone dengan fitur nyaris sama dengan
produk Apple dan dijual dengan harga terjangkau.
Disini,
Samsung telah melakukan salah satu etika bisnis yaitu pelanggaran dalam hak
paten, sebaiknya Samsung hendaknya memohon izin kepada perusahaan terkait jika
ia ingin memproduksi produk yang memiliki fitur sama dengan produk perusahaan
terkait.
Setelah
proses pengadilan dilakukan, Juri di memutuskan bahwa pabrikan telepon pintar
asal Korea, Samsung harus membayar denda terhadap Apple Apple senilai US$1,05
miliar untuk kasus pelanggaran hak paten dan US$290 juta (Rp3,3 triliun) kepada
Apple karena menjiplak sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad untuk
ponsel keluarannya.
oleh : DESY ATIKAH SURAHMAN – 12214796 - 3EA01
Wow bagus banget artikelnya saya sangat suka sekali dengan penulisan agan tentang artikel bisnis saya sangat tertarik dengan apa yang agan tulis kalo bisa saya mau request artikel lainnya tentang bisnis juga gan bisnis online, bisnis rumahan atau peluang bisnis saya sangat tertarik dengan artikel bisnis yang ada di blog agan karena menurut saya penulisan yang agan buat sangat enak di baca dan saya sekali baca tulisan agan paham apa yang agan sampaikan pada artikel kali ini makasih banget gan informasinya sangat bermanfaat, sukses selallu.
ReplyDeleteoke gan, nanti akan saya coba untuk menulis lagi, terimakasih sudah mampir di blog saya :)
Delete