Kelompok
6
1.
Andy
Ahmad Hartono 11214175
2.
Aryuda
Indra Prakarsa 11214722
3.
Desy
Atikah Surahman 12214796
4.
Fanny
Rachmawati 13214923
5.
Idah
15214081
STRUKTUR dan FUNGSI POLITIK
Struktur politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan
hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur
politik suatu negara menggambarkan
susunan kekuasaan di dalam negara itu.
Struktur politik
Indonesia diatur
dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya, yang secara garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik.
Umumnya struktur yang dimiliki oleh suatu sistem politik
terdapat beberapa kategori seperti, kelompok
kepentingan, partai politik, badan peradilan, eksekutif, legislatif, yudikatif,
birokrasi dsb.
2. Lembaga
Politik di Indonesia
Salah satu instrumen
terpenting dalam
demokrasi adalah lembaga-lembaga politik
yang memiliki wewenang untuk melaksanakan suatu kegiatan atau aktivitas
politik.
Lembaga-lemabaga politik tersebut merupakan lembaga
perwakilan yang berupa lembaga-lembaga demokrasi yang sudah dikenal umum yaitu partai-partai politik, lembaga pemilihan umum, suatu pemerintahan
sipil, adanya Dewan Perwakilan Rakyat, tegaknya sistem peradilan yang otonom,
dan bekerjanya suatu lembaga pers yang mempunyai kebebasan mencari dan
menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Koordinasi di antara lembaga-lembaga politik itu diatur
menurut dua asas utama. Yaitu adanya otonomi tiap lembaga yang menjamin
terbebasnya suatu lembaga dari intervensi lembaga lain. Dan yang kedua
kehadiran dan kinerja semua lembaga politik itu harus mencerminkan perimbangan
kekuasaan di antara tiga pihak. Yaitu :
• Eksekutif
(sebagai pelaksana Undang-Undang/UU)
• Legislatif
(sebagai pembuat UU)
• Yudikatif
(sebagai pengawas pelaksanaan UU).
BADAN
EKSEKUTIF
Eksekutif adalah cabang pemerintahan
yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. secara de
facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan dan kepala
negara. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Fungsi lembaga eksekutif adalah :
• Menjalankan hubungan diplomatik dengan
negara lain
• Melaksanakan UU
• Mempertahankan negara dari ancaman
internal maupun eksternal
• Memberi grasi maupun amnesti
• Menetapkan peraturan atau ketetapan
sebagai pengganti UU tetapi dengan syarat persetujuan MPR/DPR
• Mengangkat pejabat-pejabat negara
• Membuat instrumen perundangan dan
undang-undang kecil
• Menyusun pembangunan infrastruktur
BADAN
LEGISLATIF
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.
Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli
nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk
eksekutif. Anggota legislatif biasanya tergabung dalam parlemen yang umumnya
memegang kendali pemerintahan. Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas,
dari eksekutif.
Secara umum fungsi badan legislatif
adalah sebagai berikut :
• Sebagai pemegang kekuasaan rakyat,
dimana setelah terjadinya amndemen, kedudukannya sebagai lembaga tertinggi
diubah menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian, lembaga legislatif ini
tetap membawahi kedudukan presiden. Sehingga, preiden bertanggung jawab
kepadanya sebagai badan yang menjadi wadah kedaulatan rakyat.
• Membuat UU seperti dalam penetapan UUD
dan GBHN serta dapat pula mengubah UUD tersebut.
• Membuat ketetapan atau keputusan
diluar yang telah diatur UUD. Misalnya memberhentikan presiden apabila dianggap
tidak dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keinginan rakyat.
BADAN
YUDIKATIF
Yudikatif merupakan badan yang
bertanggungjawab mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Badan ini
juga dikenal sebagai sistem perundangan yang dijabat oleh para hakim atau para penegak hukum. Anggota
lembaga yudikatif biasanya diangkat oleh kepala negara masing-masing. Mereka
juga biasanya menjalankan tugas di mahkamahkehakiman dan bekerjasama dengan
pihak berwenang terutama polisi dan aparat keamanan dalam menegakkan
undang-undang.
Di Indonesia, lembaga ini dikenal
sebagai lembaga kehakiman. Kekuasaan tertinggi dalam lembaga dipegang oleh
Mahakamah Agung (MA). MA mempunyai wewenang untuk mengadakan peradilan baik
kepada lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Fungsi badan yudikatif
adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan eksekutif dan legislatif
sehingga kedua badan tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik,
misalnya, jika terjadi penggelapan uang oleh presiden maupun anggota MPR/DPR,
maka yang memiliki kewenangan dalam menyelidiki dan mengadili bahkan menetapkan
hukuman atas kasus tersebut adalah lembaga yudikatif.
LEMBAGA-LEMBAGA
LAIN
Lembaga-lembaga lain dibentuk untuk
mendukung dan menyempurnakan pelaksanaan tiga jenis kekuasaan itu. Antara lain
partai politik, polisi, tentara, lembaga sosial masyarakat dan lain sebagainya.
Partai politik dibentuk sebagai wadah bagi masyarkat untuk menyalurkan aspirasi
politik mereka sekaligus menjadi kontrol sosial bagi pelaksanaan
kebijakan-kebijakan pemerintah. Sedangkan polisi dan tentara dibentuk sebagai
aparat yang bertugas mengamankan kerja lembaga-lembaga politik dan memaksakan
ketundukan para warga kepada hukum yang berlaku. Aparat keamanan (polisi dan militer)
diberi hak memiliki dan menggunakan kekerasan.
3. Fungsi Politik
Fungsi Politik adalah
a. Perumusan kepentingan
b. Pemaduan kepentingan
c. Pembuatan kebijakan umum
d. Penerapan kebijakan
e. Pengawasan pelaksanaan kebijakan
Fungsi Politik
yang lain
Apabila kita bisa mengetahui bagaimana
bekerjanya suatu keseluruhan sistem, dan bagaimana lembaga-lembaga politik yang
terstruktur dapat menjalankan fungsi, barulah analisa perbandingan politik dapat memiliki arti. Lembaga politik
mempunyai tiga fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond
sebagai berikut;
a. Sosialisasi
politik. Merupakan fungsi untuk mengembangkan
dan memperkuat sikap-sikap politik
di kalangan penduduk, atau melatih
rakyat untuk menjalankan peranan-peranan
politik, administrative, dan yudisial tertentu.
b. Rekruitmen
politik. Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan
politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi,
menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu,
pendidikan, dan ujian.
c.
komunikasi politik. Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai
struktur yang ada dalam system politik.
Ketiga fungsi di atas tidak secara
langsung terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan instansi Negara,
akan tetapi peranannya sangat penting dalam cara bekerja system politik.
Good Articel For Gaming
ReplyDeleteAslidomino
dominoasli
Judi Bank Online 24jam
Agen Poker Bank Online 24jam
Agen Domino Bank Online 24jam
Link Alternatif Aslidomino
Domino Online
Poker Online
Aslidomino
dominoasli
Judi Bank Online 24jam
Link Alternatif Aslidomino
Domino Online
Poker Online
Agen Domino Bank Online 24jam
Aslidomino
dominoasli
Aslidomino
dominoasli
Judi Bank Online 24jam
Agen Poker Bank Online 24jam
Agen Domino Bank Online 24jam
Link Alternatif Aslidomino
Domino Online
Poker Online
Film Terbaru
Movie Terbaru
Film HD
Film Bioskop Terbaru
Download Film Terbaru