Skip to main content

STRUKTUR dan FUNGSI POLITIK

Kelompok 6
1.      Andy Ahmad Hartono 11214175
2.      Aryuda Indra Prakarsa 11214722
3.      Desy Atikah Surahman 12214796
4.      Fanny Rachmawati 13214923
5.      Idah 15214081

 STRUKTUR dan FUNGSI POLITIK


Struktur politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu.
Struktur politik Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang secara garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik.
Umumnya struktur yang dimiliki oleh suatu sistem politik terdapat beberapa kategori seperti, kelompok kepentingan, partai politik, badan peradilan, eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi dsb.
2. Lembaga Politik di Indonesia
Salah satu instrumen terpenting dalam demokrasi adalah lembaga-lembaga politik yang memiliki wewenang untuk melaksanakan suatu kegiatan atau aktivitas politik.
Lembaga-lemabaga politik tersebut merupakan lembaga perwakilan yang berupa lembaga-lembaga demokrasi yang sudah dikenal umum yaitu partai-partai politik,   lembaga pemilihan umum, suatu pemerintahan sipil, adanya Dewan Perwakilan Rakyat, tegaknya sistem peradilan yang otonom, dan bekerjanya suatu lembaga pers yang mempunyai kebebasan mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Koordinasi di antara lembaga-lembaga politik itu diatur menurut dua asas utama. Yaitu adanya otonomi tiap lembaga yang menjamin terbebasnya suatu lembaga dari intervensi lembaga lain. Dan yang kedua kehadiran dan kinerja semua lembaga politik itu harus mencerminkan perimbangan kekuasaan di antara tiga pihak. Yaitu :
•         Eksekutif (sebagai pelaksana Undang-Undang/UU)
•         Legislatif (sebagai pembuat UU)
•         Yudikatif (sebagai pengawas pelaksanaan UU).
BADAN EKSEKUTIF
Eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Fungsi lembaga eksekutif adalah :
•         Menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain
•         Melaksanakan UU
•         Mempertahankan negara dari ancaman internal maupun eksternal
•         Memberi grasi maupun amnesti
•         Menetapkan peraturan atau ketetapan sebagai pengganti UU tetapi dengan syarat persetujuan MPR/DPR
•         Mengangkat pejabat-pejabat negara
•         Membuat instrumen perundangan dan undang-undang kecil
•         Menyusun pembangunan infrastruktur
BADAN LEGISLATIF
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Anggota legislatif biasanya tergabung dalam parlemen yang umumnya memegang kendali pemerintahan. Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif.
Secara umum fungsi badan legislatif adalah sebagai berikut :
•         Sebagai pemegang kekuasaan rakyat, dimana setelah terjadinya amndemen, kedudukannya sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian, lembaga legislatif ini tetap membawahi kedudukan presiden. Sehingga, preiden bertanggung jawab kepadanya sebagai badan yang menjadi wadah kedaulatan rakyat.
•         Membuat UU seperti dalam penetapan UUD dan GBHN serta dapat pula mengubah UUD tersebut.
•         Membuat ketetapan atau keputusan diluar yang telah diatur UUD. Misalnya memberhentikan presiden apabila dianggap tidak dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keinginan rakyat.
BADAN YUDIKATIF
Yudikatif merupakan badan yang bertanggungjawab mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Badan ini juga dikenal sebagai sistem perundangan yang dijabat oleh  para hakim atau para penegak hukum. Anggota lembaga yudikatif biasanya diangkat oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamahkehakiman dan bekerjasama dengan pihak berwenang terutama polisi dan aparat keamanan dalam menegakkan undang-undang.
Di Indonesia, lembaga ini dikenal sebagai lembaga kehakiman. Kekuasaan tertinggi dalam lembaga dipegang oleh Mahakamah Agung (MA). MA mempunyai wewenang untuk mengadakan peradilan baik kepada lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Fungsi badan yudikatif adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan eksekutif dan legislatif sehingga kedua badan tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik, misalnya, jika terjadi penggelapan uang oleh presiden maupun anggota MPR/DPR, maka yang memiliki kewenangan dalam menyelidiki dan mengadili bahkan menetapkan hukuman atas kasus tersebut adalah lembaga yudikatif.
LEMBAGA-LEMBAGA LAIN
Lembaga-lembaga lain dibentuk untuk mendukung dan menyempurnakan pelaksanaan tiga jenis kekuasaan itu. Antara lain partai politik, polisi, tentara, lembaga sosial masyarakat dan lain sebagainya. Partai politik dibentuk sebagai wadah bagi masyarkat untuk menyalurkan aspirasi politik mereka sekaligus menjadi kontrol sosial bagi pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah. Sedangkan polisi dan tentara dibentuk sebagai aparat yang bertugas mengamankan kerja lembaga-lembaga politik dan memaksakan ketundukan para warga kepada hukum yang berlaku. Aparat keamanan (polisi dan militer) diberi hak memiliki dan menggunakan kekerasan.
3. Fungsi Politik
Fungsi Politik adalah
a.       Perumusan kepentingan
b.      Pemaduan kepentingan
c.       Pembuatan kebijakan umum
d.      Penerapan kebijakan
e.      Pengawasan pelaksanaan kebijakan
Fungsi Politik yang lain
Apabila kita bisa mengetahui bagaimana bekerjanya suatu keseluruhan sistem, dan bagaimana lembaga-lembaga politik yang terstruktur dapat menjalankan fungsi, barulah analisa perbandingan politik dapat memiliki arti. Lembaga politik mempunyai tiga fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond sebagai berikut;
a.      Sosialisasi politik. Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu.
b.      Rekruitmen politik. Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
c.       komunikasi politik. Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik.
Ketiga fungsi di atas tidak secara langsung terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan instansi Negara, akan tetapi peranannya sangat penting dalam cara bekerja system politik.



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

TEORI COBWEB

Teori Cobweb (Cobweb Theorem) merupakan teori yang menjelakan siklus harga dan naiknya turunnya jumlah produksi pada jangka waktu tertentu. Teori Cobweb terbagi menjadi 3 kasus diantaranya adalah: Siklus yang mengarah pada fluktuasi yang jaraknya tetap.   Kasus 1: Pada kondisi keseimbangan pasar (Qs = Qd), harga cabe merah sebesar Rp200.000,- dan jumlah produksi 20 kg. Tetapi karena terjadi ledakan hama jumlah cabe merah yang ditawarkan di pasar turun menjadi 10 kg ( 1 ), hal ini mendorong kenaikan harga menjadi Rp250.000,- ( 2 ). Ketika harga naik para produsen berusaha menambah jumlah produksi, hingga pada periode tertentu jumlah produksi cabe merah meningkat kembali (25 kg) ( 3 ). Meningkatnya produksi cabe merah menyebabkan banyaknya cabe merah yang terdapat di pasar, hal ini mendorong turunnya harga menjadi Rp100.000,- ( 4 ). Turunnya harga ini menyebabkan produsen mengurangi penawaran cabe merah menjadi 15 kg lagi, begitu seterusnya. Siklus berputar kembali. ...

PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM HAK PATEN (Studi Kasus Apple vs Samsung)

Dalam menjalankan pasar, pelaku bisnis dituntut untuk bisa terus mengembangkan diri untuk bisa menguasai pangsa pasar. Persaingan dalam pasar tidak hanya berorientasi pada produk, promosi ataupun konsumen saja, tetapi juga ke persaingan pasar itu sendiri. Akan tetapi, kondisi di pasar justru menimbulkan pelanggaran etika bisnis. Munculnya kasus pelanggaran etika sering muncul diantaranya, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, penentuan harga, pembagian keuntungan, pembayaran pajak, penetapan mutu, pembajakan tenaga profesional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh di bawah standar atau upah minimum yang disyaratkan, insider trading dan lain-lain. Pelanggaran etika bisnis tersebut terjadi karena dipicu oleh faktor keuntungan. Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebi...

TUGAS PENGANTAR TI 1C

Nama             : Desy Atikah Surahman Kelas              : 1EA14 NPM               : 12214796 S1       : {1,3,5,7,9} S2       :{2,4,6,8} S3       :{G,U,N,A,D,A,R,M,A} S4       :{U,N,I,V,E,R,S,I,T,A,S} S5       :{U,J,I,A,N} Jawaban : 1.      CONCAT(SUBSTR(S1,2,3),DELETE(S2,2,3) CONCAT((3,5,7 ),(2)) ={3,5,7,2} 2.      LENGTH(CONCAT(SUBSTR(S3,5,5),DELETE(S4,3,3)) LENGTH(CONCAT(D,A,R,M,A),(U,N,R,S,I,T,A,S)) LENGTH(D,A,R,M,A,U,N,R,S,I,T,A,S) =13 3.      INSERT(CONCAT(S2,S1),SUBSTR(S1,2,4),LENGTH(S1) INSERT((2,4,6,8,1,3,5,7,9),(3,5,7,9),5) ={2,4,6,8,3,5,7,9,1,3...